ASURANSI ALAT - ALAT BERAT

Asuransi Peralatan Berat (Contractor's Plant and Machinery/CPM)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).

Polis CPM juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), saat istirahat (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling

Beberapa pengecualian diantaranya :
·   Kerusakan elektrik atau mekanik atau kekacauan mekanik
·   Kerusakan atau kerugian karena ledakan suatu boiler
·   Kendaraan umum, perahu, pesawat
·   Kerusakan karena air pasang (rob)
·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
·   Kerusakan selama pekerjaan dibawah tanah (underground)
·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
·   Kesengajaan oleh Tertanggung
·   Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik

Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan
Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, terminal container, dll seperti : Cranes, Wheel Loader, Excavator, Forklift, Vibrator, Buldozer dll.

0 Response to "ASURANSI ALAT - ALAT BERAT"

Post a Comment