Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016/2017 – Sahabat Infosekolah87, Tahun ajaran 2015/2016 sudah akan berakhir tinggal beberapa bulan, karena untuk MA saja sudah menyekesaikan Ujian Akhirnya tinggal menunggu Pengumuman kelulusan, sedangkan unntuk jenjang MTs pada saat ini melaksanakan Ujian Madrasah.
Persiapan dan strategi untuk mendapatkan peserta didik baru yang banyak harus di imbangi dengan usaha yang keras. Untuk itu perlu adanya juknis PPDB Tahun 2016-2017, Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Pedoman PPDB yang disusun untuk tahun ajaran 2016 – 2017 mengacu pada Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.
Data PPDB dari berbagai madrasah di Indonesia sangat berkaitan erat dengan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Masyarakat Madrasah, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pendirian madrasah baru. Untuk itu, dalam pedoman ini dijelaskan tugas dan tanggungjawab mulai dari madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran baru. Laporan PPDB dari masing-masing unit terkait sangat bermanfaat
Untuk Itu Bapak atau ibu guru bisa mendownload JUKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelaran 2016/2017, dengan mengikuti tautan di bawah ini
bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya. Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016 – 2017 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
0 Response to "Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2016/2017"
Post a Comment